Foto Bola Slot Menang 1 Juta Per Bulan Berapa Rupiah Indonesia
1 juta dollar berapa rupiah yaitu Rp 15.664.930.000
TRENGGALEK, KOMPAS.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berinisial AS (53) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online.
AS yang merupakan penjaga sekolah dasar itu kini telah diberhentikan sementara setelah menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta per bulan untuk judi online.
Baca juga: Ramai soal Judi Online, Kapolda Jateng: Apabila Ada Jajaran yang Terlibat Saya Copot
"Saat ini yang dilakukan adalah pemberian sanksi pemberhentian sementara karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan di kepolisian," ungkap Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Trenggalek Agus Setiyono, Selasa (25/6/2024), seperti dikutip dari Surya.
Setelah kasus tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, pemkab akan memutuskan sanksi akhir.
"Kalau sanksinya nanti di atas dua tahun, itu mungkin akan jadi pertimbangan untuk diberhentikan permanen," kata dia.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Bakal Sanksi ASN yang Ketahuan Main Judi Online
Dia juga meminta agar kasus tersebut menjadi kasus terakhir.
"Kami terus sampaikan untuk berhenti dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat destruktif serta negatif yang berdampak pelanggaran hukum," ujarnya.
Polisi menangkap AS di tepi jalan Dusun Bonsari, Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Trenggalek.
Setelah diperiksa, AS terbukti menjalankan judi online. Dia mengaku menghabiskan uang sekitar Rp 1 juta sebulan untuk judi online.
Baca juga: Berkedok Game Online, Omzet Judi Online di Purwokerto Capai Rp 3,4 Miliar Per Bulan
"Pelaku sebagai PNS terbukti terlibat perjudian online jenis slot," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, kartu ATM.
AS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan dijerat Pasal 27 Ayat (2) Jo pasal 45 Ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHPidana
Sumber: Slamet Widodo, Surya